Rabu, 17 Desember 2014

Sejarah Rasulullah Membangun Madinah

Rasululloh Membangun Madinah (2)


2. Mempersaudarakan Kaum Muhajirin dengan kaum Ansor.

Selain membangun masjid, Rasul saw. dalam membangun kota Madinah juga melalui cara dengan mempersaudarakan Kaum Ansor dan Kaum Muhajirin. Sebagai contohnya, Rasul mempersaudarakan Ibnu Mas'ud dengan Sa'ad bin Mu'az (kepala suku Aus). Hal ini dilakukan oleh Rasul saw agar kaum Muhajirin mendapatkan perlindungan yang kuat di Madinah. Sahabat Abdurrahman bin auf dipersaudarakan dengan Sa'ad bin Rabi'. rasul mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Ansor dengan tujuan-tujuan yang mulia untuk kemaslahatan dan keberlangsungan dakwah Islam di kota Madinah. Selain  itu pula, persaudaraan itu akan menimbulkan rasa aman dan damai di masyarakat Madinah.

3. Menyusun Dustur (undang-undang).

Dalam menata masyarakat, rasul membuat dustur atau undang-undang yang dikenal dengan nama Piagam Madinah. Piagam Madinah berisi hak dan kewajiban bagi kaum muslim maupun non muslim. Secara singkat, isi dari Piagam Madinah adalah :

  • Dengan nama Allah, telah ditetapkan oleh Muhammad, Nabi Allah, bahwa semua orang yang beriman, baik dari suku Quraisy, suku Madinah, maupun dari mana saja, semuanya adalah satu negara.
  • Perdamaian dan peperangan akan mengikat semua umat Islam. Tidak seorangpun di antara mereka berhak mengadakan perdamaian atau menyatakan perang dengan musuh-musuh dari teman-teman seagamanya.
  • Orang Yahudi yang ikut serta menggabungkan diri dalam negara Islam akan dilindungi dari semua gangguan, serta mempunyai hak-hak yang sama. 
  • Orang Yahudi bersama orang Islam akan membentuk suatu bangsa campuran dan mereka akan mengamalkan agama mereka sama bebasnya dengan umat Islam.
  • Sekutu orang Yahudi akan memperoleh keamanan dan kebebasan yang sama.
  • Sekutu orang Yahudi dan orang Islam akan dihormati sebagai penyokong.
  • Semua umat Islam yang sejati akan memandang rendah orang yang berbuat kejahatan dan tidak akan melindunginya meskipun dia saudara dekatnya.
  • Orang yang bersalah akan dituntut dan dihukum.
  • Orang Yahudi akan bergabung dengan umat Islam dalam mempertahankan Madinah.
  • Kota Madinah merupakan tempat yang suci dan aman bagi semua orang yang mengakui piagam ini.
  • Orang Yahudi dan sekutu umat islam tidak akan mengadakan persetujuan dengan musuh umat Islam untuk melawan Islam.
  • semua perselisihan di masa depan akan diserahkan kepada Nabi Muhammad saw. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar